Pada akhir Agustus lalu, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel jika ingin bepergian melakukan aktivitas publik. Adapun tempat aktivitas publik yang dimaksud adalah supermarket, mal, perusahaan, tempat makan atau restoran, bioskop, olahraga, transportasi, fasilitas umum, dan tempat uji coba wisata.